Andi Kusuma: Muatan Polisi dan Bentuk Kriminalisasi

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sumin & Partners Law Office mengapresiasi upaya Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang tangga menangani perkara, salah satunya perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama salah satu advokat ternama di Kota Pangkalpinang, Andi Kusuma alias AK.

“Kami mengapresiasi Polda Babel yang tanggap menangani salah satu perkara yang kami tangani, di mana korbannya adalah ibu Frida Gunadi, salah satu klien kami,” kata Sumin, saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Jumat (3/4/2026).

Sumin mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel secara resmi telah menetapkan AK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang terjadi pada tahun 2025.

Baca Juga  Fenomena Badai Siklon Tropis Penyebab Cuaca Buruk di Bangka Belitung

Laporan perkara ini dilayangkan oleh Sumin & Law Partners Office pada Oktober 2025 lalu dengan melampirkan bukti-bukti yang cukup karena kliennya mengalami kerugian yang cukup besar dalam perkara ini.