Kontrakan Pemuda 22 Tahun di Pangkalpinang Digerebek, Polisi Sita 410 Gram Ganja

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Dalam operasi ini, seorang pemuda MF (22) diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan yang dipimpin oleh Tim Subdit Ditresnarkoba ini dilakukan pada Kamis dini hari, 23 April 2026, sekitar pukul 00.30 Wib.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pos Agus Sugiyarso menyebut penangkapan MF berdasarkan informasi masyarakat, petugas bergerak menuju sebuah kontrakan di Gg. Baong 3 Dalam, RT/RW 006/002, Kelurahan Gabek 2. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tersangka MF.

Baca Juga  Ada Ayu Azhari di Festival Pasir Padi 6, Pj Wali Kota Dorong Promosi Wisata Pangkalpinang Lebih Luas

Disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya. Hasilnya, ditemukan paket besar diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam plastik asoi hitam.