5 Terdakwa Tipikor SP3AT Fiktif Rp45,9 M di Basel Jalani Sidang Dakwaan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana koruspi SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Kamis (30/4/2026).

Kelima terdakwa tersebut adalah Justiar Noer, Aditya Rizki Pradana, Dodi Kusumah, Rizal dan Soni Apriansyah.

Dilansir, Kajari Basel Sabrul Iman menjelaskan kasus tipikor mafia tanah atau SP3AT fiktif pada tahun 2019 s.d tahun 2021 yang telah menetapkan Justiar Noer selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan sebagai tersangka dan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45.964.000.000,00.

Uang tersebut diterima Justiar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang yang sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.

Baca Juga  Polresta Pangkalpinang Zikir dan Doa Bersama Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara Polri

Justiar menyampaikan kepada Saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang tersebut dan mempercepat proses pengurusan perizinan yang dibutuhkan dengan kesepakatan harga lahan per hektar ditetapkan sebesar Rp20.000.000,- per hektare dan oleh karena itu.

Selain itu, Justiar juga diduga memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah).

Sabrul menjelaskan, setelah Tersangka Justiar telah menerima uang operasional tersebut untuk mencari lahan dan mengurus perizinan maka Tersangka Dodi Kusumah dan Saudara F (Alm) dipanggil untuk pencarian lahan beserta legalitasnya.

Lalu, tersangka Rizal yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Basel dipanggil Justiar untuk pengurusan perizinannya.

Baca Juga  4 Terdakwa Tambang Ilegal Bangka Tengah Jalani Sidang Perdana, Kerugian Capai Rp89 Miliar

Rizal mendapat perintah untuk pengurusan perizinan PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT. Lepar Agronima Makmur (LAM) oleh Tersangka JN bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Bangka Selatan dan hanya mendapatkan surat permohonan saja dan tanpa dilampiri beberapa persyaratan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberian perizinan.

Selanjutnya, Tersangka Rizal akhirnya telah menerbitkan Surat Izin Prinsip Nomor: 520/2485/DPPP/2020 tanggal 30 Desember 2020 kepada PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan Surat Izin Prinsip Nomor: 590/11/DPPP/2020 tanggal 11 Desember 2020 kepada PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) yang ditandatangani oleh Tersangka Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan.

Berdasarkan alat bukti terdapat fakta penyidikan bahwa surat izin prinsip tersebut diterbitkan secara melawan hukum oleh tersangka Rizal dan tersangka Justiar.

Baca Juga  Gelar Rapimda, DPD Partai Hanura Babel Mantapkan Persiapan Pilkada 2024