Pelaku Pembunuhan Hafiza Dikenakan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Penjara 20 Tahun
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Pelaku pembunuhan terhadap Hafiza anak berusia 8 tahun di perkebunan sawit Bukit Intan Bine PT BPL, Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.
Yakni AC (17) harus menanggung perbuatannya dihadapan hukum.
AC yang masih berstatus pelajar ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra.
“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara,” terangnya.
Sebelumnya, Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, pelaku pembunuhan juga belajar dari internet bagaimana cara melakukan pemerasan untuk meminta tebusan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.