Kejari Bangka Setor Uang Pengganti Tipikor BWS Babel Rp9,2 Miliar

BANGKA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 9.227.236.291 ke kas negara melalui BRI Cabang Sungailiat, Rabu (6/5/2026). Uang tersebut berasal dari lima terpidana perkara korupsi proyek pemeliharaan rutin Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad mengatakan, eksekusi ini dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang berkekuatan hukum tetap.

“Perintahnya adalah merampas uang titipan, kemudian kita setorkan ke kas negara. Ini perintah undang-undang,” ujar Herya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Rabu (6/5/2026) siang.

Baca Juga  Kejari Bangka Dalami Aktivitas Tambang Ilegal di Kolong Buntu

Lima terpidana dalam perkara tersebut yakni Rudy Susilo selaku Kepala Satuan Kerja, Susi Hariany selaku Kepala Balai, Onang Adiluhung selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Mohamad Setiadi Akbar selaku PPK, dan Kalbadri selaku Kasatker. Majelis hakim memvonis kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, Senin (27/4/2026).