Pura-Pura Pinjam Motor Buat Beli Rokok, Pria di Merawang Malah Gadai Satria FU

BANGKA, TIMELINES.ID – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Merawang, Tim Buser Kelambit Polres Bangka, dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial AR alias Junai (45) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU milik rekan kerjanya sendiri, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani membenarkan penangkapan tersangka yang sempat buron selama beberapa hari tersebut. Kejadian bermula dari laporan korban, Virgantara Eki Pranata (25), pada Minggu (10/05/2026) lalu.

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa terjadi pada Sabtu, 09 Mei 2026, di kandang ayam milik Ongki di Jalan Kp Jawa, Desa Baturusa. Tersangka Junai, yang baru bekerja selama tiga hari, meminjam motor Suzuki Satria FU warna hitam putih milik korban dengan alasan hendak membeli obat dan rokok.

Baca Juga  Tim Kelambit Ciduk Dua Pria Pelaku Curat di Kuday

“Korban tidak menaruh curiga karena tersangka adalah rekan kerja. Korban bahkan menitipkan uang Rp30.000 untuk dibelikan rokok. Namun, saat korban selesai mandi, ia mendapati tas bajunya di mess sudah dibongkar dan BPKB motornya hilang,” jelas AKP Mauldi, Jumat (15/5/2026).