Pura-Pura Pinjam Motor Buat Beli Rokok, Pria di Merawang Malah Gadai Satria FU

BANGKA, TIMELINES.ID – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Merawang, Tim Buser Kelambit Polres Bangka, dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial AR alias Junai (45) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU milik rekan kerjanya sendiri, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani membenarkan penangkapan tersangka yang sempat buron selama beberapa hari tersebut. Kejadian bermula dari laporan korban, Virgantara Eki Pranata (25), pada Minggu (10/05/2026) lalu.

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa terjadi pada Sabtu, 09 Mei 2026, di kandang ayam milik Ongki di Jalan Kp Jawa, Desa Baturusa. Tersangka Junai, yang baru bekerja selama tiga hari, meminjam motor Suzuki Satria FU warna hitam putih milik korban dengan alasan hendak membeli obat dan rokok.

Baca Juga  Kajati Babel Sebut ada Dua Persoalan Hukum Terkait Pendangkalan Alur Muara Jelitik

“Korban tidak menaruh curiga karena tersangka adalah rekan kerja. Korban bahkan menitipkan uang Rp30.000 untuk dibelikan rokok. Namun, saat korban selesai mandi, ia mendapati tas bajunya di mess sudah dibongkar dan BPKB motornya hilang,” jelas AKP Mauldi, Jumat (15/5/2026).

Setelah ditunggu hingga sore hari, tersangka tidak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak aktif. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3.500.000.

Pengejaran yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Merawang, Aipda Detriyanto Pramana, bersama Katim Buser Kelambit, Aiptu Nanang Sulistyono, berlangsung dramatis selama empat hari.

Tim sempat melacak keberadaan tersangka di Lontong Pancur dan Tua Tunu, hingga akhirnya berhasil membekuk Junai di depan SMK Pelayaran, Jalan Ketapang, Pangkalbalam, pada Kamis (14/05/2026) sore.

Baca Juga  Diprediksi akan Turun Hujan saat Even Sungailiat Triathlon, Begini Kata BMKG

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan motor tersebut seharga Rp1.500.000 kepada seorang pria berinisial YD di daerah Semabung. Tersangka meyakinkan penerima gadai bahwa motor tersebut miliknya pribadi dengan menunjukkan BPKB yang ia curi sebelumnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 Unit Motor Suzuki Satria FU 150 (Hitam Putih) No Pol BN 3128 PL, 1 Buah Buku BPKB asli kendaraan tersebut, 1 Buah STNK asli kendaraan tersebut dan Uang Tunai Rp680.000 (sisa uang hasil gadai).

Saat ini, tersangka Junai beserta dua orang lainnya yang terlibat dalam proses gadai telah dibawa ke Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan.

Baca Juga  Selamat, Pemkab Bangka Raih 2 Penghargaan Kabupaten Terinovatif Tingkat Nasional