Nikah Siri dan Perlindungan Hukum: Sejauh Mana Peradilan Agama Berperan?
Oleh: Shalwa Mutiara Irawan — Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
“Yang penting sah secara agama.”
Kalimat itu pasti sudah sering didengar kalau ngomongin nikah siri. Di masyarakat, nikah siri masih dianggap hal biasa. Bahkan ada yang menganggap pencatatan nikah ke negara itu cuma urusan administrasi saja, bukan sesuatu yang penting. Padahal kenyataannya, ketika muncul masalah dalam rumah tangga, justru status hukum perkawinan jadi hal yang paling dicari.
Peradilan agama berperan sebagai pintu gerbang utama dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku nikah siri. Melalui mekanisme itsbat nikah (pengesahan pernikahan), lembaga ini mengubah pernikahan yang awalnya hanya sah secara agama menjadi diakui negara, sehingga hak-hak istri dan anak atas nafkah, warisan, dan identitas hukum dapat terlindungi.
Itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilakukan menurut syariat Islam, namun belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Ketentuan mengenai itsbat nikah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3).
Dalam KHI ditegaskan bahwa permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama hanya dapat diajukan terhadap perkawinan yang dilangsungkan sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sepanjang tidak terdapat larangan Perkawinan, atau terhadap perkawinan setelah berlakunya undang-undang tersebut dalam kondisi tertentu, seperti penyelesaian perceraian, adanya keraguan atas sahnya salah satu Syarat perkawinan, maupun hilangnya akta nikah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, keberlakuan itsbat nikah dibatasi hanya pada kondisi tertentu terkait Perkawinan. Adapun permohonan itsbat nikah yang diajukan dengan alasan lain atas Perkawinan yang terjadi setelah tahun 1974 tidak dapat diterima.
Dalam hal ini, pencatatan perkawinan memegang peranan penting sebagai wujud pengakuan resmi negara terhadap adanya ikatan perkawinan. Apabila perkawinan tidak Dicatatkan secara legal, maka tidak memiliki kekuatan hukum yang diakui negara, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, antara lain kesulitan dalam penerbitan akta kelahiran, pembagian harta warisan, serta pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
Tetapi kalau rumah tangganya baik-baik saja mungkin tidak terasa dampaknya. Namun yang menjadi persoalan itu ketika terjadi perceraian, penelantaran, atau sengketa hak anak, inilah permasalahan yang sering terjadi pada nikah siri. Banyak perempuan dari nikah siri yang akhirnya kesulitan menuntut nafkah, mengurus hak waris, bahkan membuktikan bahwa mereka benar-benar pernah menikah. Di posisi seperti inilah, perempuan sering jadi pihak yang paling dirugikan.
