Anggota Polda Babel Dilaporkan Dugaan Ancaman dengan Senpi saat Penangkapan Debt Collector

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID –Tim hukum Forum Pemuda NTT resmi melaporkan dugaan penangkapan tidak sah, penganiayaan, ancaman dengan senjata api serta dugaan penyalahgunaan wewenang oknum anggota Polda Babel saat melakukan penangkapan delapan orang debt collector, Selasa ( 12/5/2026) lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel, Kamis Sore (21/5/2026).

Laporan dengan nomor LP/B/86/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG dengan pelapor Marianus Soko Dhone atau Ryan Bajawa langsung ditindalanjuti dengan berita acara pemeriksaan awal oleh pihak Ditreskrimum terhadap pelapor.

Laporan tersebut wakili oleh penasihat hukum dari kantor Fiat Lux & Partners Law Firm, yang beralamat di Gedung Pesona, Jalan Ciputat Raya Nomor 20, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Kurun Waktu Tiga Tahun Penyalahgunaan Narkoba di Bangka Belitung Capai Angka 1142 Kasus

Kuasa hukum  Paul Hariwijaya, SH, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional saat proses penangkapan terhadap kliennya yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.

“Klien kami merasa ada tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum dalam proses penangkapan dan penanganan perkara,” ujar Paul usai mendampingi pelapor di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, pihak yang diadukan merupakan seorang oknum anggota dari Unit Krimsus Polda Babel berinisial IQ. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyebut terdapat dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga pengancaman menggunakan senjata api.

“Berdasarkan keterangan pelapor, saat proses penangkapan diduga terjadi pengancaman. Oknum tersebut disebut sempat mengeluarkan senjata api di hadapan pelapor dan mengeluarkan kata kata anjing kalian semua,”  tegas Paul.

Baca Juga  Kapolda Babel Resmikan SPPG Polri Pertama di Pangkalpinang, Siap Layani Ribuan Siswa

Paul menjelaskan, pengaduan sebelumnya telah disampaikan melalui mekanisme pengawasan internal Polri menggunakan barcode pengaduan dengan nomor SPSP2 / 260515000007 dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses klarifikasi lebih lanjut.

“Kami datang selain melaporkan tindak pidana dugaan penganiayaan dan pengancaman tetapi juga mengklarifikasi laporan ke propam mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Bangka Belitung,” jelas Paul.

Ia menyebut, pihak Propam maupun SPKT nantinya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran prosedur maupun etik.

“Kalau memang anggota menjalankan tugas secara profesional tentu kami apresiasi. Namun ketika ada dugaan tindakan yang tidak prosedural dan tidak profesional, itu wajar kami kritisi sebagai bentuk koreksi positif terhadap institusi,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Bangka Belitung Bagikan 1.300 Paket Takjil di HUT ke-23