Praktisi Hukum Surati Kemnaker: Minta Dilakukan Investigasi Khusus ke PT PMM

BANGKA, TIMELINES.ID – Praktisi hukum, Koko Handoko, S.H., M.H., mengambil langkah konkret guna memastikan penegakan hukum yang berkeadilan atas tragedi tewasnya Agus Jumanto (27), buruh sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Bangka akibat tersengat aliran listrik.

Koko Handoko menegaskan akan melayangkan surat pengaduan masyarakat dan permohonan investigasi khusus yang ditujukan langsung kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta.

Melalui rilis pers ini, Koko Handoko menegaskan posisi hukumnya sebagai praktisi yang akan mengawal penuh seluruh rangkaian penanganan kasus ini dari pusat hingga ke daerah.

Baca Juga  Tebas Warga Desa Kace, Kedok Aksi Pencurian Revan dan Rekannya Terkuak

“Surat resmi akan saya sampaikan ke Kemnaker RI. saya menegaskan komitmen hitam di atas putih bahwa saya akan mengawal kasus ini secara total dari hulu ke hilir. Pengawalan ini akan kami lakukan secara berlapis, mulai dari pengawasan ketenagakerjaan di kementerian, proses penyidikan pidana di Polres Bangka, hingga bergulir ke meja hijau persidangan. Kasus yang merenggut nyawa pekerja ini tidak boleh menguap atau diselesaikan di bawah meja,” tegas Koko Handoko dalam keterangan persnya, Kamis (21/5/2026).