Oleh: Sherliyanti Utami — Mahasiswa Hukum UBB

Ini adalah salah satu isu yang terlihat sederhana, tetapi sebenarnya sering kali membingungkan, termasuk bagi mahasiswa hukum. Banyak yang menganggap “akta otentik itu lebih kuat,” tetapi jika ditanya alasan dan perbedaan konkret antara akta ini dengan akta di bawah tangan, jawabannya seringkali tidak jelas.

Sebenarnya, ini merupakan topik yang sangat penting, tidak hanya dalam ruang kelas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Hampir semua transaksi hukum yang kita jalani, seperti pembelian tanah, pinjaman uang, dan penyusunan perjanjian bisnis, sangat berkaitan dengan kedua jenis akta ini.

Pertama, apa yang dimaksud dengan akta otentik?

Akta otentik adalah dokumen yang disusun oleh atau di depan pejabat publik yang memiliki wewenang, di lokasi pembuatan akta, serta dalam format yang ditetapkan oleh undang-undang. Dasar hukumnya tertera dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Pejabat yang dimaksud bisa berperan sebagai notaris, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), panitera pengadilan, atau pejabat lain yang ditunjuk oleh negara. Contoh akta yang sering kita jumpai adalah akta jual beli tanah, akta nikah, akta kelahiran, akta pendirian perusahaan, akta hibah, dan akta wasiat.

Baca Juga  Korelasi Pengujian Hukum Acara Perdata terhadap Urgensi Sengketa Lingkungan

Keistimewaan akta otentik terletak pada tiga tingkat kekuatan pembuktian yang dimilikinya. Pertama, kekuatan pembuktian lahiriah, yang berarti akta tersebut dianggap valid secara fisik dan tidak perlu dibuktikan keasliannya lagi kecuali ada bukti lain yang menentangnya. Kedua, kekuatan pembuktian formil, artinya semua hal yang tertulis dalam akta dianggap benar-benar terjadi dan dilakukan seperti yang diuraikan. Ketiga, kekuatan pembuktian materiil, di mana isi akta tersebut mengikat kedua belah pihak dan dianggap sah. Dengan tiga tingkat ini, hakim wajib menerima akta otentik sebagai bukti yang sempurna (volledig bewijs) dan tidak bisa diabaikan tanpa alasan hukum yang kuat.

Kemudian, apa sebenarnya maksud akta di bawah tangan?

Baca Juga  Transformasi Ekonomi dan Peran Perguruan Tinggi di Babel dalam Pendampingan Masyarakat Desa

Akta di bawah tangan adalah dokumen yang disusun secara mandiri oleh para pihak yang terlibat, tanpa adanya campur tangan pejabat resmi. Tidak ada notaris, tidak ada PPAT, hanya dua pihak yang sepakat dan menandatangani dokumen yang mereka buat sendiri. Banyak contoh dalam kehidupan sehari-hari: surat perjanjian utang-piutang yang ditulis tangan, kwitansi pembayaran, surat pernyataan, kontrak kerja sederhana, hingga perjanjian sewa antara tetangga.

Akta di bawah tangan ini sah secara hukum dan tidak ada larangan untuk itu. Dasarnya tercantum dalam Pasal 1874 KUHPerdata. Namun, kekuatan pembuktian akta ini sangat berbeda dengan akta otentik. Akta di bawah tangan hanya memiliki kekuatan bukti yang handal jika pihak lainnya mengakui keabsahan tanda tangan serta isi dokumen. Bagaimana jika pihak lain tidak mengakui hal ini? Di sinilah terdapat kelemahannya; jika tanda tangan dipertanyakan, maka beban pembuktian beralih kepada pihak yang memberikan dokumen. Harus ada pembuktian yang lebih lanjut, bisa melalui saksi, ahli forensik dokumen, atau metode lain. Proses ini jelas akan memakan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit. Sementara jika menggunakan akta otentik sejak awal, masalah ini hampir tidak akan muncul.

Baca Juga  Purbaya Yudhi Sadewa: Menteri “Koboy”, Curi Simpati Kelola Keuangan Negara