Kejari Basel Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Tipikor Timah Rp617 Juta
Kejari Basel Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Tipikor Timah Rp617 Juta
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan uang kerugian negara sebesar Rp617.978.300,00 dari pihak keluarga dan kuasa hukum salah satu tersangka perkara Tipikor Tata Kelola Penambangan Mitra di IUP PT Timah Bangka Selatan tahun 2015-2022, Kamis (21/5/2026).
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) sebagai bentuk tindakan pengamanan aset dan akan ditindaklanjuti dengan penyitaan.
Ini merupakan komitmen yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi agar dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian tertulis dalam medsos FB Kejari Bangka Selatan yang diunggah pada Jumat (22/5/2026).
