Residivis asal Desa Delas Diciduk, Sembunyikan 9 Paket Sabu di Tumpukan Kayu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Personil Polsek Airgegas berhasil meringkus seorang pria berinisial HL (29) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pria yang juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian tahun 2024 ini ditangkap di kediamannya pada Jumat dini hari (5/6/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan terhadap warga Dusun Serai, Desa Delas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel, Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd., membenarkan adanya ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Baca Juga  Polsek Payung Gencar Sosialisasi Stop Bullying

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” ujar Iptu Mardian dalam rilis resminya, Jumat (5/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di area rumah pelaku, polisi berhasil mengendus tempat penyimpanan barang haram tersebut yang disembunyikan di luar rumah.