SPMB Bangka Selatan 2026/2027 Dibuka! Simak Jadwal dan Jalur Masuk TK, SD, hingga SMP

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaksanaan SPMB dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, S.AP., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan melalui dua moda, yakni daring (online) untuk jenjang SD dan SMP, serta luring (offline) untuk jenjang TK.

Menurut Anshori, masyarakat diharapkan dapat memahami seluruh mekanisme dan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan agar proses penerimaan murid baru berjalan lancar dan tertib.

Baca Juga  Pendaftraan Kelas Beasiswa PT Timah SMAN 1 Pemali Resmi Dibuka, Yuk Siapkan Berkas

“SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan secara daring untuk jenjang SD dan SMP melalui laman resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, sedangkan untuk jenjang TK dilaksanakan secara luring atau offline. Kami mengimbau seluruh orang tua dan wali murid agar memperhatikan jadwal, persyaratan, serta jalur pendaftaran yang tersedia sehingga tidak mengalami kendala dalam proses pendaftaran,” ujar Anshori saat diwawancarai, Jumat (5/6/2026).

Untuk jenjang SMP, pelaksanaan penerimaan murid baru dibagi ke dalam empat jalur pendaftaran, yaitu Jalur Domisili sebesar 50 persen, Jalur Prestasi 25 persen, Jalur Afirmasi 20 persen, dan Jalur Mutasi sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah.

Sementara itu, untuk jenjang SD hanya tersedia tiga jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi. Adapun penerimaan murid baru jenjang TK dilaksanakan secara langsung di masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga  Selamat, Ini Daftar Pemenang Ajang Apresiasi Duta GenRe Bangka Selatan 2024

Anshori mengatakan pembagian kuota tersebut bertujuan memberikan akses pendidikan yang merata sekaligus mengakomodasi berbagai kondisi calon murid sesuai regulasi yang berlaku.

“Untuk jenjang SMP, jalur pendaftaran terdiri dari Domisili 50 persen, Prestasi 25 persen, Afirmasi 20 persen, dan Mutasi 5 persen. Sedangkan untuk SD tersedia jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Kami berharap masyarakat dapat memilih jalur yang sesuai dengan persyaratan masing-masing,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, daya tampung setiap satuan pendidikan juga telah ditetapkan berdasarkan jumlah rombongan belajar yang tersedia. Untuk jenjang TK, setiap rombongan belajar maksimal diisi 15 murid, SD maksimal 28 murid per rombongan belajar, sedangkan SMP maksimal 32 murid per rombongan belajar.

Baca Juga  Plat Dueker Jalan Penghubung Desa Jeriji-Tepus Amblas, Warga Pasang Papan untuk Melintas

Selain itu, calon murid wajib memenuhi persyaratan usia sesuai jenjang pendidikan yang dituju. Untuk TK Kelompok A, calon murid berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

Pada jenjang SD, calon murid kelas 1 diprioritaskan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Anak berusia paling rendah 6 tahun tetap dapat mendaftar, bahkan dalam kondisi tertentu dapat diberikan pengecualian menjadi 5 tahun 6 bulan apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan sesuai ketentuan.