UBB Hadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Bahas Fungsi MK dalam Negara Hukum Demokratis
UBB Hadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Bahas Fungsi MK dalam Negara Hukum Demokratis
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Universitas Bangka Belitung (UBB) menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Ridwan Mansyur guna memberi pemahaman kepada para mahasiswa terkait fungsi MK di negara hukum demokratis dalam kuliah umum yang bertema “Aktualisasi Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis”.
“Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen penting dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia,” kata Ridwan Manyur dalam kuliah umum tersebut, di Balai Betason Kampus, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UBB, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara hukum dan demokrasi melalui kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, perselisihan hasil pemilihan umum, serta berbagai perkara konstitusional lainnya.
Warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 apabila merasa hak-haknya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional, perkara yang paling banyak ditangani adalah pengujian undang-undang.
Tingginya partisipasi mahasiswa dalam pengajuan perkara pengujian undang-undang menunjukkan meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki sebagai warga negara.
