Bahas RTRW, IUP dan Kawasan Hutan, Pemerintah Daerah Sepakati Revisi Tata Ruang serta IUP di Babel
Bahas RTRW, IUP dan Kawasan Hutan, Pemerintah Daerah Sepakati Revisi Tata Ruang serta IUP di Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan pentingnya penataan ruang yang terintegrasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Langkah ini diperlukan guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan kawasan hutan di Wilayah Provinsi Kepulauan Babel yang digelar di Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang, Rabu (10/6/2026).
Gubernur mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyepakati revisi penataan ruang dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk yang sudah tidak efektif.
”Hasil rapat hari ini (10/6), PT Timah Tbk, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sepakat untuk merevisi tata ruang IUP yang tidak efektif. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada daerah masing-masing agar daerah memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya,” ungkap Gubernur Hidayat.
Menurutnya, pengembalian lahan ini sangat penting karena di lahan-lahan tersebut terdapat berbagai potensi komoditas lain, seperti pasir kuarsa, silika, kaolin, dan sebagainya. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi dalam menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus memberikan kepastian tata ruang yang lebih baik.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh kondisi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah serta memiliki potensi ruang yang sangat strategis. Oleh karena itu, pengelolaan ruang dan sumber daya alam harus dilakukan secara terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
”Ada dua isu penting yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kawasan hutan. Keduanya membutuhkan pengelolaan yang cermat agar pembangunan dapat berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan,” ujar Gubernur Hidayat.
