Sempat Kabur, Seorang Residivis di Toboali Ditangkap Polisi Bersama 19 Paket Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang buruh harian lepas berinisial AY alias JG (27), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, diringkus polisi pada Kamis (11/6/2026) malam sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di depan kediaman seorang warga berinisial EM di Kelurahan Tanjung Ketapang.

“Saat hendak diamankan petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter dari lokasi awal. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil dikejar dan diamankan,” ujar Iptu Mardian dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026) pagi.

Baca Juga  Gegara Cemburu Buta, sang Kakek di Toboali Tega Bunuh Pacarnya

Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, petugas kepolisian dengan didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang siap edar.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 18 bungkus plastik bening ukuran kecil yang semuanya berisi kristal putih diduga sabu, dengan total berat bruto mencapai 4,38 gram.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti penunjang lainnya, seperti: 1 unit timbangan digital merk Digital Scale, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, 3 bungkus plastik bening kosong (ukuran sedang dan besar), 1 buah celana pendek warna biru, 1 unit handphone merk Vivo Y19s warna putih mutiara, uang tunai sejumlah Rp1.301.000,- yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga  Gegara Diselingkuhi, Pemuda di Kecamatan Tukak Sadai Nekat Posting Foto Asusila Mantan Pacar di Medsos

Kasi Humas menyebut, berdasarkan rekam jejak kepolisian, tersangka AY alias JG ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal.