BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan Rapat Penyelesaian Sengketa antarpeserta Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, (14/4/2023).

Azhari selaku Ketua Bawaslu Bangka Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman dan bekal kepada Panwaslu Kecamatan mengenai Penyelesaian Sengketa antarpeserta Pemilu.

“Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menyelesaikan PSAP dengan diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,” ujar Azhari

Baca Juga  Puluhan Emak-emak Unjuk Rasa di Kantor Bupati Basel, Protes Harga Timah hanya Dibeli Rp75 Ribu per Kilogram