Oleh: Revito Abipraya — Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Lingkungan Peradilan Agama di Indonesia saat ini mengalami transformasi yang sangat pesat seiring dengan meningkatnya kompleksitas sengketa keperdataan Islam.

Salah satu isu hukum acara yang terus memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum saat ini adalah mengenai pengetrapan kumulasi atau penggabungan objektif antara gugatan perceraian dan gugatan sengketa harta bersama (gono-gini) dalam satu surat gugatan.

Secara normatif, praktik penggabungan ini telah diakomodasi dan dijamin oleh negara melalui ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Di satu sisi, perspektif ini dipandang sebagai implementasi nyata dari asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga  Atas Nama Pembangunan, Hutan Papua Dikorbankan

Melalui kumulasi sengketa, para pencari keadilan sangat diuntungkan secara finansial dan waktu karena tidak perlu membayar panjar biaya perkara dua kali untuk proses persidangan yang terpisah. Selain efisiensi biaya, penggabungan ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum legal protection yang kuat, di mana Penggugat dapat langsung memohonkan Sita Jaminan Conservatoir Beslag guna mencegah iktikad buruk dari pihak lawan yang mencoba mengalihkan atau menjual aset perkawinan selama proses perceraian berlangsung.

Namun, di sisi lain, realitas empiris di ruang sidang menunjukkan bahwa penggabungan ini kerap kali menjadi bumerang yang justru menghambat dan menyandera jalannya peradilan itu sendiri. Perkara perceraian pada hakikatnya bertumpu pada pembuktian pecahnya fungsional perkawinan broken marriage yang relatif sederhana, sedangkan sengketa harta bersama melibatkan pembuktian aspek kebendaan yang sangat rumit.

Baca Juga  Menolak Jadi Penonton: Kenapa Hilirisasi Pertanian Harus Mendukung Petani Kecil, Bukan Perusahaan Besar

Hakim dituntut untuk jeli melakukan pelacakan aset, memverifikasi dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah atau BPKB, menghitung utang bersama, hingga melakukan Pemeriksaan Setempat Descente ke lokasi objek sengketa. Apabila kedua klaster perkara ini dipaksakan untuk diputus dalam satu kesatuan waktu, maka pemeriksaan harta bersama yang berlarut-larut secara otomatis akan menunda jatuhnya putusan perceraian.