Belum Kantongi Izin, DPRD Babel Desak Pembangunan Pabrik Sawit di Desa Puput Dihentikan Sementara
Belum Kantongi Izin, DPRD Babel Desak Pembangunan Pabrik Sawit di Desa Puput Dihentikan Sementara
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak PT Bangka Tengah Sawitindo (PT BTS) untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Hal demikian disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya, usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan warga Desa Puput, Kades, dan sejumlah dinas terkait di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (18/6/2026).
Kata Didit, timbulnya konflik yang sudah berlangsung dalam kurun waktu setahun itu terjadi, setelah warga dan pemerintah desa setempat membongkar fakta bahwa perusahaan tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi apapun.
“Alhamdulillah, dalam rapat dengar pendapat hari ini kita sudah tahu ceritanya secara utuh. Ternyata pengakuan daripada warga dan perwakilan pemerintah desa Puput, bahwa pemerintah daerah Bangka Tengah belum mengeluarkan izin apapun,” ujar Didit kepada wartawan.
Didit membeberkan bahwa Pemkab Bangka Tengah belum menerbitkan dokumen apapun mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga Bukti Persetujuan Otentik (BPE). Kondisi ini diperparah oleh pelanggaran tata ruang, di mana lokasi pembangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi kawasan permukiman dan perkebunan, bukan wilayah industri.
“Nah di sinilah kesalahan perusahaan kok buru-buru membangun. Wilayah tersebut ternyata dalam tata ruang Bangka Tengah bukan wilayah industri, tpi wilayah permukiman dan perkebunan. Maka kesimpulan kita, perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik, serta untuk segera menyelesaikan aturan-aturan yang berlaku, baik wewenang Bangka Tengah maupun wewenang Provinsi Bangka Belitung,” tegas Didit.
Pihaknya juga meminta manajemen PT BTS menghormati hukum dan menghentikan total pergerakan di lapangan sampai seluruh legalitas terpenuhi. Didit menegaskan langkah ini diambil demi menyelamatkan semua pihak, baik daerah maupun investasi perusahaan itu sendiri agar tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
“Artinya sepakat, jangan diadakan aktivitas. Jika dipaksakan, ini melanggar aturan. Maka hentikan dulu sementara, setelah semua aturannya terpenuhi, baru mereka bisa beraktivitas lagi. Dan kita ingin menyelamatkan semuanya. Pemda Bangka Tengah ingin selamat, perusahaan juga kita selamatkan,” lanjutnya.
