Pondok di Desa Sebagin Digerebek, Polisi Sita 73 Paket Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Res Intel Polsek Simpang Rimba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria paruh baya berinisial AS (48), yang berprofesi sebagai petani, diciduk petugas saat berada di sebuah pondok di Desa Sebagin.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd, membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkotika tersebut.

“Benar, pelaku berinisial AS berhasil diamankan pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. TKP berada di sebuah pondok milik SDR. HL di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan,” ujar IPTU Mardian, Senin (22/6/2026).

Baca Juga  Jejak Tim Hantu di Pait Jaya, Akhir Pelarian sang Pelajar Pengedar Sabu

Menurut Kasi Humas, penangkapan bermula dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Res Intel Polsek Simpang Rimba dan Sat Resnarkoba Polres Basel. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai.