Pemprov Babel Ajukan Pembayaran Gaji 3.000 P3K Paruh Waktu lewat APBN
Pemprov Babel Ajukan Pembayaran Gaji 3.000 P3K Paruh Waktu lewat APBN
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung wacana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban fiskal daerah sekaligus mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga PPPK akibat keterbatasan anggaran,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi di Pangkalpinang, Senin.
Yunan mengatakan wacana pengalihan gaji PPPK Paruh Waktu ke APBN ini sebelumnya sudah dalam pembahasan di Komisi II DPR RI sebagai salah satu solusi menghadapi keterbatasan kemampuan keuangan daerah sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
Dan hingga saat ini usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum memiliki dasar hukum yang mengikat, namun sudah ada pembahasan bersama Komisi II DPR RI terkait skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu.
“Kita masih menunggu payung hukum dan belum kami terima. Kemarin baru sebatas hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Babel, yang salah satu usulannya adalah PPPK Paruh Waktu dialokasikan pembiayaannya ke pemerintah pusat,” terang Yunan.
Menurutnya Pemprov Babel menyambut positif wacana tersebut karena dinilai dapat membantu daerah menghadapi tantangan pengelolaan anggaran, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
