Maladi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir terhadap oknum polisi yang telah mencoreng dan merusak citra kepolisian.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Budiyono pun mengapresiasi kinerja bid propam Polda Babel yang segera menindaklanjuti laporan kliennya.

“Hingga saat ini korban dan sejumlah saksi sudah di periksa untuk dimintai keterangan, bahkan informasi terlapor juga sudah diperiksa,” kata Budiyono.

Ia pun berharap agar terlapor untuk di non aktifkan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kita minta yang bersangkutan di nonaktifkan, dan mendapatkan hukuman setimpal, bila perlu di PTDH,” tegas Budiyono.

Baca Juga  167 Ribu Hektar Lahan di Bangka Belitung Masuk Kategori Kritis