AJI Pangkalpinang Tolak Pengesahan RKUHP, Tuntut Hapus 17 Pasal yang Berpotensi Mencederai Kebebasan Pers
– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
– Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.