– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 

– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 

– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

– Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca Juga  Ekonomi Babel Terendah se-Sumatera, Dinda Rembulan: Kemana Dana Rp200 Triliun untuk UMKM