Foto copy KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikasi Halal, Hasil Uji Fisik dan Kimia, Uji Mikobiologi dan uji residu antibiotik, hasil uji total plate count, caliform, escherica coli da. Staphylococcus aureus, hasil uji salmonella sp dan uji residu antibiotik harus negatif, SKKPH dari daerah asal, surat rekomendasi pemasukan pangan/ bahan asal ternak dari daerah tujuan.

“Saat ini cuma ada 1 agen yang menjadi suplyer daging beku di Kabupaten Bangka. Dan setiap memasokan barang rutin meminta rekomendasi dari dinas,”ujar Syarli.

Disinggung mengenai beredarnya produk perdagingan yang viral akhir akhir ini, Syarli mengaku hingga saat ini belum ada pihak yang meminta rekomendasi dari Dispaper untuk izin edar produk di wilayah Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudi Ditahan, Iwan Prahara: Ikut Prosedur Dulu

“Kita masih terus mencari produknya. Sudah beberapa penjual online kita hubungi katanya stok habis. Dan beberapa toko yang menjual produk ini tutup. Tapi kita masih melakukan pendekatan dengan para penjual untuk meminta informasi asal usul produk kemasan daging beku ini,” kata dia.

Ia menghimbau pada pedagang seharusnya tidak perlu takut dan kucing kucingan dengan pihak dinas. Sehingga pihaknya dapat menjelaskan prosedur memasarkan produk pangan ini di wilayah Kabupaten Bangka.

“Mau jumlahnya sedikit atau banyak. Seharusnya sebelum mereka mengirimkan barang. Harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari dinas. Ini berhubungan dengan pangan yang dikonsumsi orang banyak. Nanti kita yang menilai produk ini layak atau tidak masuk kesini. Mainan anak anak aja ada standar SNI apalagi ini urusan pangan. Kita harus tau asal usul barangnya terlebih dahulu,”saran lulusan IPDN tahun 2002 ini.

Baca Juga  Investasi di Bangka Belitung Tahun 2023 Capai Rp9 T, Bangka Barat Penyumbang Tertinggi

Secara teknis negara atau daerah asal pemasok pangan berbentuk daging sapi ini terlebih dahulu mengeluarkan rekomendasi ke daerah tujuan. Kata Syarli, PMK masih menghantui sehingga asal usul produk harus jelas secara uji kelayakan dari tim ahli daerah asal dan setelah tiba akan diuji kembali kelayakannya dengan pertimbangan beberapa faktor, seperti kendela pengiriman yang bisa saja terjadi sehingga membuat turunnya kwalitas produk.

“Inikan katanya import jadi dari negara asalnya harus jelas terlebih dahulu dokumen dokumennya. Uji kelayakan sehingga dikirim ke negara tujuan. Dari negara tujuan akan diuji kembali kelayakan baru diedarkan di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan Dispaper akan terus melakukan penelusuran mengenai peredaran produk daging import yang masuk ke wilayah Kabupaten Bangka. Dia berharap para agen dan reseller dapat lebih responsif mengenai produk yang mereka edarkan di masyarakat untuk kebaikan orang banyak.

Baca Juga  Pemilu yang Kumuh; Politik Dinasti dan Obituari Demokrasi

“Kita masih menelusuri asal usul produk yang disebut iga gondrong ini. Kami harap para agen dan reseller dapat bekerjasama dan memberikan informasi terkait produk yang mereka perdagangkan ini. Nanti kami jelaskan seperti apa proses izin edarnya,” kata Syarli.