Jokowi Restui Penggabungan Dua BUMN Angkutan UMUM
Sebelumnya, melalui Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp 870 miliar. Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.
“Damri juga cukup lama tidak terima PMN, ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pelan-pelan kota-kota ini akan melakukan konversi seluruh busnya jadi bus listrik,” tambah Tiko.
Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.
“Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.