Kejati Babel Terima Berkas Perkara Investasi Bodong di Pangkalpinang Yang Melibatkan Istri Oknum Polisi
Lebih lanjut, Kanit Dit Krimum Polda Babel Kompol Efri Susanto membenarkan jika saat ini pihaknya tengah menyidik kasus tersebut.
“Sedang proses sidik,” kata Efri saat di hubungi awak media ini via pesan singkat Whatsapp, Selasa (1/11/2022).
Sementara itu Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi menyampaikan, modus dari penipuan ini yakni tersangka ada menawarkan kerjasama bisnis atau investasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah.
Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Maladi mengungkapkan bahwa bisnis atau investasi yang ditawar oleh tersangka kepada korban tidak ada.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar satu miliyar lebih.” kata Maladi.
Dari keterangan tersangka, lanjut Maladi menyebutkan bisnis dan investasi yang dijanjikan tersangka tersebut memang tidak ada.
Uang korban tersebut, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya.
“Untuk saat ini, tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Bangka Belitung,”jelas Maladi.
Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.