Polisi Gadungan di Bangka Berhasil Ditangkap Aparat Gabungan
Tidak itu saja, di hari yang sama pelaku juga beraksi di warung makan Lamongan di Jalan Depati Amir, Kecamatan Sungailiat. Pelaku beralasan meminta tolong untuk diantar menggunakan sepeda motor korban merk yamaha fino warna hitam abu-abu nomor rangka MH3SEB8DOMJ289354, nomor mesin E3R2E3046360 dengan nomor polisi BN 2165 BD ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) setelah itu pelaku meminta diantarkan lagi ke warung Lamongan.
“Pelaku lalu menyuruh korban untuk dibelikan makan dan pada saat korban hendak
memesan makanan itu sepeda motornya dibawa kabur,” jelas Kasat Reskrim.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.