Tidak itu saja, di hari yang sama pelaku juga beraksi di warung makan Lamongan di Jalan Depati Amir, Kecamatan Sungailiat. Pelaku beralasan meminta tolong untuk diantar menggunakan sepeda motor korban merk yamaha fino warna hitam abu-abu nomor rangka MH3SEB8DOMJ289354, nomor mesin E3R2E3046360 dengan nomor polisi BN 2165 BD ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) setelah itu  pelaku meminta diantarkan lagi ke warung Lamongan. 

“Pelaku lalu menyuruh korban untuk dibelikan makan dan pada saat korban hendak

memesan makanan itu sepeda motornya dibawa kabur,” jelas Kasat Reskrim. 

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” tukasnya.

Baca Juga  Kursi Diduga Milik Helikopter P-1103 Ditemukan Nelayan, 3 Mil Laut Dari Pelabuhan Manggar