Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka, Bripka. Dian Plaza kepada timelines.id Sabtu (7/1/2023) membernarkan peristiwa tersebut.


Kata Dian, Korban saat ini mengalami trauma berat dan sulit diajak berkomunikasi.

“Pengakuan korban sudah beberapa kali dilakukan ayah Kandungnya. Korban Trauma berat. Saat ini korban dan kakak kandung korban sudah ditangani Dinas Terkait dan UPTD PPA”, kelas Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka.


Cap saat ini sedang menjalani penyidikan di Mapolres Bangka. Dia dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 D Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014.

Baca Juga  Muda Mudi SMB Svakha Sungailiat Meriahkan Hari Waisak 2567