Catat!! 1 Maret 2023 Akan Diberlakukan Penghapusan Data Kendaraan, Bagi Yang Tidak Bayar Pajak Selama 5 Tahun
NASIONAL, TIMELINES1.COM – Mulai tanggal 1 maret 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penghapusan data kendaraan. Penghapusan data kendaraan ini berlaku pada kendaraan yang sudah tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun.
Dilansir dari polri.go.id, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan pemberlakuan penghapusan data kendaraan tersebut sudah melalui rapat dengan stakeholder terkait.
“Kemarin kami sudah rapat dengan stakeholder terkait tentang mekanisme persiapannya. Jadi nanti akan kami berikan peringatan terlebih dahulu 3 bulan sebelum data kendaraan itu dihapuskan,” ungkap Yusri Yunus.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.