Respon Presiden Jokowi Soal Permohonan Ibunda Dari Richard Eliezer Minta Keadilan
NASIONAL, TIMELINES1.COM – Ibunda dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua alias Brigadir J, yakni Richard Eliezer menyampaikan permohonan secara terbuka kepada Presiden Jokowi agar putranya itu mendapatkan keadilan.
Permohonan ini disampaikan usai jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Merespon hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS).
Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Jokowi saat ditanya oleh awak media terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Baca juga: https://timelines.id/2023/01/24/bacakan-pleidoi-kuat-maruf-demi-allah-saya-bukan-orang-sadis/
Menurutnya, intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.
Tinggalkan Balasan