Meraba Alat Vital Hingga Dada, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Zain, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya. Menurut dia, tindak pencabilan ini terjadi pada rentang waktu bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan.
Atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.