KRIMINAL, TIMELINES1.COM – Seorang pria paruh baya berinisial JA, ditangkap tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Selasa (7/2/23). Lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pondok kebun di desa Pagarawan Kabupaten Bangka.

 

Ja yang merupakan warga Jalan Pasir Padi Kelurahan Pasir Padi ini, dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pondok kebun di desa Pagarawan Kabupaten Bangka.

 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan.

 

Pelaku yang juga merupakan residivis ini, dikatakan Maladi dibekuk saat berada di rumah temannya di Perumahan Indowaneka Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit intan Pangkalpinang.

Baca Juga  HAKLI Bangka Minta Chiki Ngebul Tak Dijual Lagi di Pasaran

 

“Benar bahwa Tim Jatanras telah mengamankan pelaku Curat berinisial Ja pada Selasa pagi. Untuk diketahui juga bahwa Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2019,” kata Maladi.

 

Mengenai kronologis penangkapan, Maladi mengungkapkan bahwa berawal dari penyelidikan terhadap laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pondok kebun di desa Pagarawan Kabupaten Bangka.

 

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mendapat informasi terkait pelaku curat dan keberadaannya yang diketahui berada di seputaran Wilayah Kelurahan Air Hitam Pangkalpinang.