“Jadi, setelah diselidiki, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat di rumah temannya. Dari pengakuan pelaku saat diamankan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sebuah pondok di Desa Pagarawan,”ungkap Maladi.

 

Selain itu, lanjut Maladi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya yakni di Wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah. 

 

“Untuk seluruh barang hasil curiannya, dari pengakuan pelaku sebagian sudah dijual dan sebagian dipakai sendiri oleh pelaku,”kata Maladi.

 

Usai dibekuk Tim Jatanras, Pelaku Ja beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Bangka Belitung.

 

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 3 Unit Handphone beserta Kotak, 1 Unit Motor Merk Shogun warna hitam Abu-abu, 1 buah linggis, 1 buah keranjang Rotan dan 1 Buah Helm.

Baca Juga  Masuk Tahun Politik, Anggota DWP Kota Pangkalpinang Diminta Jangan Terpecah karena Perbedaan Pilihan

 

“Saat diamankan pelaku dibawa ke Polda. Namun karena laporan dan kejadian di wilayah Polres Bangka, pelaku dan barang bukti diserahkan oleh pihak Polda kepada penyidik Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.” jelas Maladi.