Menkopolhukam Soroti Kasus Penganiayaan terhadap David, Mahfud MD: Tidak Ada Perdamaian atau Permaafan dalam Hukum Pidana
Mahfud MD juga menyinggung gaya hidup anak pejabat yang hedonis. Dirinya meminta agar dilakukan pemeriksaan.
“Secara hukum administrasi Pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan ber-foya-foya harus diperiksa,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CDO (15), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/2/2023).
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Menurut Ade, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.