Peristiwa ini terungkap ketika guru di sekolah Bunga mencurigai kondisi Bunga yang aneh dan melakukan tes kehamilan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bangka, Bripka. Dian Plaza kepada timelines.id, Rabu (8/3/2023) mengatakan berkas 2 kasus persetubuhan dengan korban anak kandung saat ini masih dalam proses penyidikan dan diteliti Kejaksaan Negeri Bangka.

“Untuk berkas tersangka Cap masih tinggal menunggu P21. Kalau untuk tersangka MS berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan,” kata Dian Plaza.

Kata dia, dua tersangka yang dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua  atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76D UU. RI. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(East)

Baca Juga  Polisi Ciduk Pemuda di Pondok Kebun Balunijuk, 80 Butir Inex dan 3,7 Gram Sabu Diamankan