BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpandan bersama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Manggar mengimbau agar para wajib pajak di Kabupaten Belitung Timur untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mengingat, mulai tahun 2024 mendatang NIK akan menggantikan NPWP.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpandan Mona Junita Nasution saat Pekan Panutan Pajak Tahun 2023 di Auditorium Zahari MZ Beltung Timur, Selasa (7/3/23).

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana mulai 1 Januari 2024 yang berlaku menjadi NPWP adalah NIK,” kata Mona.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Bakal Terapkan Sistem Digitalisasi Untuk Cuti Pegawai

Oleh karena itu, Mona mengimbau agar para wajib pajak dapat memadankan NPWP-nya dengan NIK, terutama saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022.

Caranya cukup mudah. Wajib pajak tinggal memvalidasi NIK-nya pada djponline.pajak.go.id. Setelah masuk ke laman utama, kemudian buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik ubah profil.