Bawa Kabur Motor, Irwansyah Diciduk Polisi
“Pergilah pelaku dan korban ditinggal seorang diri di sana sampai jam 03.00. Tetapi pelaku tak kunjung kembali dan akhirnya korban pulang berjalan kaki ke rumah kontrakan. Setibanya di rumah, korban meminjam HP milik rekannya, Angga untuk menghubungi HP miliknya yang dibawa pelaku,” sebut Hary.
“Nomornya memang aktif tetapi tidak diangkat. Beberapa saat kemudian ada pesan masuk dari pelaku meminta korban untuk menunggu karena masih ada bertemu seseorang. Hingga jam 06.00, pelaku tidak datang dan korban Muhammad Sopian sudah bangun dari tidurnya,” sambung Kabag Ops.
Korban Guntur yang masih menunggu pelaku kembali kemudian bertanya HP milik Muhammad Sopian. Oleh Sopian dijawab HP miliknya merek Vivo Y12 ternyata telah dipinjam pelaku pada dini hari dan setelah itu tertidur. Dua nomor yang berada di HP Guntur serta Sopian kemudian coba dihubungi.
Melalui HP Angga tapi sudah tak aktif. Keduanya mulai curiga serta mencoba mencari keberadaan pelaku namun upaya mereka tak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, kedua korban menderita kerugian ditaksir sekitar Rp9 juta. Kerugian Guntur sekitar Rp7,7 juta sedangkan Sopian sekitar Rp1,3 juta.
“Setelah menerima laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku. Setelah itu didapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di Pelabuhan Muntok dan kami langsung bergegas ke san sembari berkoordinasi dengan Polsek Muntok dan pihak pelabuhan,” tambah Kabag Ops Kompol Hary Kartono.
Keberadaan pelaku pun terendus yang mana pelaku sedang berada di daerah pelabuhan, diduga hendak kabur dan menyeberang ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Akan tetapi, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk santai di sebuah warung makan.
“Jadi dia sedang duduk di warung, kita langsung amankan berikut barang bukti (BB) sepeda motor merek FU dan dua unit HP android. Setelah itu kami bawa dia ke Basel untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Dedy Irawan

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.