Dalam UUK-PKPU pengaturan mengenai kepailitan transnasional masih bertentangan dengan asas-asas hukum perdata internasioanl, sehingga apabila terdapat kasus kepailitan transnasional yang diadili di Indonesia akan sulit penanganannya dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pasal-Pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berkaitan dengan kepailitan transnasional di antaranya adalah pasal 212, 213 dan pasal 214 UUK-PKPU.

Melihat dari ketentuan pasal tersebut dapat dilihat bahwa UUK-PKPU sudah mengatur mengenai pelunasan piutang atas beban harta pailit yang berada di luar negeri yang mana dalam pasal 212, 213 dan pasal 214 undang-undang ini menganut prinsip universal yang memberlakukan putusan di pengadilan niaga Indonesia untuk negara di luar Indonesia.

Baca Juga  Ayo Cegah Kekerasan terhadap Perempuan

Mengenai pelaksanaan dari putusan pengadilan asing sendiri UUK-PKPU tidak mengatur secara tegas mengenai pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.

Tetapi jika melihat dari pasal 229 UUK-PKPU yang dalam prakteknya memberlakukan hukum acara perdata pada pengadilan niaga, dimana pada pasal 436 Rv dinyatakan bahwa putusan asing tidak bisa berlaku di Indonesia.

Selain itu, dalam pasal 22 Algemene Bepaligen van Wetgewing mengatur bahwa pelaksanaan atau eksekusi putusan pengadilan asing dan akta-akta otentik asing dibatasi oleh prinsip-prinsip yang sejak lama dikenal dalam dalam hukum internasional karena Indonesia menganut prinsip teritorialitas maka pelaksaan putusan asing hanya dapat dilakukan sesuai dengan prinsip teritorial yang berlaku.

Baca Juga  UBB Kenalkan Program RPL ke Bangka Tengah, Wabup Efrianda Ajak Pegawai Jadi Sarjana

Pengaturan di dalam UUK-PKPU tentang kepailitan Transnasional dirasa masih tidak bisa menjamin penyelesaian perkara kepailitan transnasional, karena dalam pelunasan harta pailit di luar negeri masih terhalang oleh yurisdiksi dari negara lain sehingga dalam prakteknya akan dialami kesulitan untuk membereskan harta yang terdapat di luar negeri.

Sementara pelaksanaan putusan asing di Indonesia tidak bisa dilakukan di mana hal ini akan menimbulkan kebuntuan bagi pengusaha luar yang ingin memperoleh haknya.

Agar masalah kepailitan transnasional dapat diatasi sebaiknya negara Indonesia membuat konvensi bersama negara-negara yang menanamkan modal di Indonesia mengenai Kepailitan Transnasional di mana selanjutnya konvensi ini diratifikasi menjadi undang-undang.

Sehingga memberikan kepastian dan jaminan bagi pengusaha Indonesia maupun pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya ke Indonesia.

Baca Juga  Membangun Perekonomian Berbasis Kampung Tua di Bangka Belitung

Pembuatan konvensi tersebut dapat mengacu pada the UNCITRAL Model Law on CrossBorder Insolvency. (***)