oleh Mutiara Herdika, Mahasiswa Hukum UBB

 

Istilah kepailitan transnasional telah populer sejak tahun 1997 dengan dibuatnya Model Law oleh UNCITRAL PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa).

Istilah hukum kepailitan transnasional memiliki beberapa istilah lain seperti kepailitan lintas batas negara. kepailitan transnasional memiliki unsur internasional di mana unsur internasional ini muncul karena ada elemen asing di dalamnya.

Unsur asing dalam kepailitan transnasional dapat dilihat dari letak kreditur yang terdapat di berbagai negara maupun letak aset yang terletak di negara yang berbeda dengan tempat di mana permohonan pailit itu diajukan.

Kepailitan transnasional dalam hal lebih kompleks melibatkan perusahan anak (subsidiaries), harta kekayaan (assets), berbagai kegiatan bisnis dari debitur, dan kreditur dari berbagai negara.

Baca Juga  Perlukah Perluasan Peradilan Niaga untuk Meningkatkan Akses Keadilan dalam Perkara PKPU dan Kepailitan?

Kepailitan transnasional dapat dijabarkan bahwa kepailitan transnasional adalah keadaan dimana suatu kasus kepailitan yang melewati batas teritorial dari suatu negara di mana di dalamnya terdapat unsur-unsur asing yaitu kreditur dan/atau asetnya.

Seiring perkembangan zaman kepailitan transnasional kerap kali terjadi, tetapi di dalam UUK-PKPU pengaturan mengenai kepailitan transnasional masih terjadi konflik norma dengan kaedah hukum internasional sehingga dalam pelaksanaanya sulit dilakukan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Berbagai permasalahan yang timbul di dalam kepailitan transnasional berkaitan erat dengan hukum perdata internasional karena keduanya sama-sama memiliki unsur asing di dalamnya.

Kepailitan transnasional memiliki dua prinsip utama atau prinsip yaitu prinsip teritorial dan prinsip universal, kedua prinsip tersebut digunakan untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat adanya debitur yang menjalankan usahanya di berbagai negara (transnasional) dan mengalami kepailitan.

Baca Juga  Perspektif Tindakan Premanisme di Bangka Belitung Berdasarkan Kriminologi Hukum

Menurut prinsip teritorial, akibat pernyataan pailit, proses dan pengakhiran kepailitan terbatas pada negara tempat pengadilan yang telah menangani kepailitan berada sehingga putusan pailit tersebut hanya berlaku di tempat putusan tersebut dijatuhkan Prinsip teritorial berpandangan pengadilan setempat harus dapat memberikan harta kekayaan atau aset debitur dalam jurisdiksi pengadilan tersebut.

Sedangkan, prinsip universal suatu perkara kepailitan transnasional harus di berlakukan sebagai kasus tunggal (a single case) dan para kreditur diberlakukan dengan sama (equally) dimanapun mereka berlokasi Kepailitan yang dinyatakan di satu negara akan mempengaruhi suluruh barang kekayaan debitur, termasuk barang-barang yang terletak di negara lain sehingga tuntutan kepailitan yang dilakukan di negara lain harus dikabulkan di luar negeri dan diberlakukan secara penuh di negara yang menganut asas ini

Baca Juga  Menantang Balik Tantangan sebagai Guru