“Pada saat akhir Desember kemarin sebetulnya tim kami sudah turun langsung ke rumah warga yang mengalami kenaikan. Untuk mendata dan sekaligus menginformasikan kenaikan NJOP,” katanya.

Hanya saja menurut Didik, apabila ada pihak masyarakat yang mengalami kenaikan tarif PBB maka dapat mengajukan keberatan langsung disampaikan ke BPPKAD Kabupaten Bangka untuk mendapatkan keringanan atau pengurangan.

“Namun bila memang merasa kebaratan dengan ketatapan PBB-nya ada ruang untuk mengajukan keringanan atau pengurangan. Nanti tim kami akan melakukan evaluasi apakah yang bersangkutan berhak mendapatkan keringanan atau pun pengurangan tersebut,”jelasnya.

Dilanjutkannya kenaikan NJOP ini lebih selektif. Penetapan terbaru kenaikan ditujukan kepada lokasi yang berada di tepi jalan utama. Namun seiring berjalannya waktu akan turut diperluas secara bertahap.

Baca Juga  Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Pemkab Bangka Berlangsung Khidmat

“Kenaikan NJOP ini hanya untuk di tepi jalan raya dulu. Nanti secara bertahap akan diperluas. Dan bila memang nanti ada kesalahan dalam penetapannya, apakah itu luas tanahnya, atau luas bangunannya. Akan kita perbaiki sebelum dilakukan pembayaran,” pungkas Didik.