Hari Pers Internasional, Pentingnya Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekpresi
Oleh: Rusmin Sopian
OPINI, Majelis Umum PBB mendeklarasikan tanggal 3 Mei sebagai Hari Pers Sedunia atau Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 1993 menyusul diangkatnya Rekomendasi sesi ke-26 pada Konferensi Umum UNESCO di 1991.
Laman resmi PBB menjelaskan tema Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diangkat tahun 2023 ini yaitu “Shaping a Future of Rights: Freedom of expression as a driver for all other human rights” yang artinya “Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya”.
Pengangkatan tema tersebut dilatarbelakangi oleh komunitas internasional yang sedang menghadapi banyak krisis seperti konflik dan kekerasan, ketidaksetaraan sosial-ekonomi, krisis lingkungan, dan tantangan terhadap kesehatan serta kesejahteraan orang-orang di seluruh dunia.
Deklarasi Hari Pers Sedunia (World Press Freedom Day) dibentuk oleh PBB pada tahun 1993.
Pada peringatan itu juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Windhoek, yaitu sebuah pernyataan prinsip-prinsip kebebasan pers yang disatukan oleh jurnalis surat kabar di Afrika.
Dilansir dari Morning Star, tujuan Hari Kebebasan Pers Sedunia untuk menegakkan hak kebebasan berekspresi yang diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Proses Windhoek untuk mendeklarasikan kebebasaan pers tersebut memakan waktu hingga 2 setengah tahun. Hingga akhirnya hal tersebut tercapai ketika bermula di Paris pada kesempatan Konferensi Umum UNESCO di November 1991.
Saat itu semua memberikan reaksi positif tentang hasil Deklarasi Windhoek.
Hari Pers Sedunia diperingati sebagai upaya guna mendorong dan mengembangkan insiatif dalam mendukung kebebasan pers.
Sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas pers untuk menghormati kebebasan berekspresi.
Sebagaimana dikutip dari laman Unesco, tujuan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional yang diselenggarakan setiap tanggal 3 Mei ini adalah untuk merayakan hari kebebasan pers dunia dan untuk menyuarakan perlindungan media dari ancaman atas kebebasan mereka, serta untuk mengenang para jurnalis yang kehilangan nyawa dalam bertugas.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1993 menyusul Rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke 26 (dua puluh enam) Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.
Inti dari mandat UNESCO adalah kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.