Menurut UNESCO, kebebasan ini memungkinkan adanya saling pengertian untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan.

3 Mei adalah tanggal untuk mendorong dan mengembangkan inisiatif yang mendukung kebebasan pers, dan untuk menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia.

Tidak hanya itu, 3 Mei juga ditandai sebagai hari peringatan bagi wartawan yang kehilangan nyawa saat bertugas mengejar berita.

Di Indonesia, pada 23 September 1999, Presiden BJ Habibie mengesahkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang UU Pers yang berfungsi untuk mencabut hak pemerintah dalam menyensor dan membredel kehadiran pers.

Tapi, dilansir laman resmi Aliansi Jurnalis Independen, pers di Indonesia menjadi salah satu profesi yang terancam.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum dianggap masih menjalankan praktik impunitas dengan melindungi para pelaku pembunuhan terhadap jurnalis.

Baca Juga  Metode Index Card Match – Solusi untuk Meningkatkan Hasil Belajar Peserta Didik

Sejak 1996 hingga sekarang, tercatat kurang lebih 8 kasus pembunuhan dan kematian misterius jurnalis yang belum diusut.

Salah satu korban jurnalis, Fuad Muhammad Syarifuddin dinyatakan tewas sejak 1996.

Mengutip laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) , jumlah kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat bertugas selama periode 2022, tercatat 61 kasus.

Sementara jenis kekerasan yang paling terjadi sepanjang 2022 adalah berupa  kekerasan fisik dan pengrusakan alat kerja  sebanyak 20 kasus,serangan digital  sebanyak 15 kasus dan kekerasan verbal sebanyak 10 kasus.

Kekerasan berupa penyensoran sebanayak 8 kasus, penangkapan dan pelaporan pidana 5 kasus dan kekerasan berbasis gender sebanyak 3 kasus.

Dengan ditandainya Hari Pers Sedunia pada  pada setiap tanggal 3 Mei, semoga pers  semakin dapat menjalankan perannya dengan baik tanpa ada rasa takut dan terancam lagi. Semoga!

Baca Juga  Harak Pusaka dari Selatan

Rusmin Sopian, Mantan Jurnalis, Penulis, Ketua GPMB Bangka Selatan

Habang, 3 Mei 2023