Berbekal laporan dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Poslek Belinyu dipimpin Bripka Andis Herlando Sabtu (16/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB mendapati keberadaan para pelaku di kediaman rekannya di Kampung Bukit Tani, Kecamatan Belinyu. Ketiganya pun langsung disergap dan digiring ke Mapolsek Belinyu.

Bersama ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan bungkus rokok berbagai merk dan belasa.

Voucher provider berbagai macam merk, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan plat BN 2563 BB, 1 buah Linggis, 1 buah palu, 8 buah gembok dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Kapolsek Belinyu, AKP. Chandra Satria  Adi Pradana kepada wartawan Kamis (4/5/2023) mengatakan ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik.

Baca Juga  Dihantam Mobil hendak Nyalip di Jalan Gunung Muda, Innova Terbalik usai Tabrak Tiang Listrik

Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Belinyu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Belinyu.