NASIONAL, TIMELINES.ID – Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Bareskrim Polri menindak lanjuti laporan polisi yang menimpa 20 WNI tersebut dengan berkomunikasi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon.

Berdasarkan hasil koordinasi para korban tidak tercatat dalam data imigrasi Myanmar, sehingga diduga masuk secara ilegal.

Demikian dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Dikatakan Djuhandani, 20 WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di Myawaddy, lokasi daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.

Otoritas dari Myanmar saat ini tidak dapat memasuki wilayah tersebut karena dikuasai oleh pemberontak, sehingga pemerintah Myanmar belum bisa menindaklanjuti aduan dari KBRI Yangon.

Baca Juga  Ramadan dan Ambisi Ibadah