“Jadi satgas ini ada kelompok kerja satu dan dua. Kelompok kerja satu ini nanti melakukan evaluasi dan supervisi terhadap 200 LHA, LHP, dan informasi yang diterima jajaran Kemenkeu. Jadi itu kelompok kerja 1,” ungkapnya.

“Kelompok kerja dua itu akan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap 100 LHA dan LHP yang dikirimkan kepada pihak lain, dalam hal ini ada kejaksaan, kepolisian. Termasuk kita akan koordinasi dengan teman-teman yang ada di KPK,” tutur Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, Satgas TPPU nantinya akan memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Desember 2023.

Penuntasan kasus yang didahulukan nantinya akan merujuk pada dua indikator.

Baca Juga  Dikira Gempa Bumi, Wanita di Pangkalpinang ini Kaget Ketika Tahu ada Mobil Tabrak Ruko Dirumahnya

“Untuk yang lain tentu nanti akan kita buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada nilainya. Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian,” terangnya.