Urgensitas pemahaman dan Pendidikan seks sejak dini sangatlah penting ditengah pemberitaan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi pada anak-anak dan remaja.

Di level lembaga pendidikan, masyarakat dan keluarga, kita perlu mengajarkan kesehatan reproduksi untuk anak sehingga mereka dapat memahami pesan-pesan penting terkait kepemilikan tubuh, batasan-batasan tubuh, serta consent (persetujuan).

Pengetahuan yang benar seputar hal-hal tersebut akan memandu anak-anak untuk mengenali risiko dan ancaman yang datang kepadanya.

Dengan memahami itu semua, kita berharap anak memiliki bekal pengetahuan sehingga terhindar dari kekerasan seksual, baik sebagai korban maupun pelaku.

Saatnya Kolaborasi dan Semua Pihak Harus Bergerak:

Edukasi terkait Pendidikan seks bukan hanya tugas sekolah, melainkan juga semua pihak, baik itu keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Mengacu pendekatan (model) ekologi yang dikembangkan WHO untuk melihat determinan kesehatan dan perkembangan remaja, semua pihak, baik individu anak dan remaja itu sendiri, keluarga, teman sebaya, lingkungan sosial, lingkungan kebijakan, maupun lingkungan yang lebih makro seperti globalisasi di era digital perlu mengambil peran dalam memenuhi hak kesehatan reproduksi anak dan remaja.

Baca Juga  Mental Idealis Mahasiswa: Antara Harapan dan Realitas

Di tengah masyarakat yang masih menganggap tabu pendidikan kesehatan reproduksi, kita perlu upaya bersama untuk terus menyampaikan pesan akan pentingnya pemahaman terkait seksualitas.

Selain itu, kita perlu membiasakan upaya edukasi terkait seksualitas dengan bahasa yang sederhana dan edukatif.

Jika ruang-ruang pembicaraan terkait seksualitas semakin terbuka, maka pemahaman anak dan remaja terhadap isu tersebut semakin dalam.

Hal ini tentu berdampak positif terhadap pengetahuan mereka terkait dengan kepemilikan tubuh, batasan-batasan tubuh, serta mereka dapat mengungkapkan consent sekaligus menghargai consent orang lain.

Kondisi demikian akan membuat mereka melindungi diri mereka sendiri dan sebagai pencegahan untuk tidak melakukan kekerasan seksual terhadap orang lain. Pada akhirnya, mereka akan terhindar menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual.

Konstruksi Hukum terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak:

Kekerasan seksual pada anak, baik pemerkosaan maupun sodomi, merupakan kejahatan yang menyangkut nyawa, tubuh dan kesehatan.

Pada kejahatan tersebut, mutlak diperlukan bantuan tenaga ahli seorang dokter yang berkompeten terhadap bidang tersebut yang dituangkan ke dalam Visum et Repertum.

Baca Juga  Kamu Punya Kendaraan? Yuk Pahami 3 Unsur dalam Mesin Pembakaran

Sehubungan dengan dampak tindak pidana kekerasan seksual dengan korban anak menimbulkan dampak yang dapat mempengaruhi masa depan bangsa Indonesia, pelakunya harus dihukum berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu sesuai dengan UU 23/2002 jo UU 35/2014 Pasal 81 dan 82, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 287.

Sedangkan memaksa seseorang melakukan hubungan kelamin sesama jenis, ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 292 KUHP.

Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, termasuk di Kabupaten Bangka Selatan yang baru saja terjadi pada senin 24 April 2023, kasus pencabulan pada anak yang berumur 7 tahun, dengan pelaku kakak kandung sendiri. Penanganan yang komprehensif dimulai dengan kebijakan pemerintah dalam membuat kebijakan untuk mencegah dan melindungi anak sebagai korban kekerasan seksual.

Apabila pelaku kekerasan seksual tersebut berusia antara 14 (empat belas) tahun sampai dengan kurang dari 18 (delapan belas) tahun dimungkinkan untuk dilaksanakan diversi asalkan perbuatan yang dilakukan mendapatkan sanksi pidana kurang dari 7 (tujuh) tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Baca Juga  Delik Aduan Penghinaan Presiden dalam KUHP Nasional Berseberangan dengan Perlindungan Martabat Negara dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

Penerapan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual perlu ditambah dengan ketentuan pada undang-undang peradilan HAM mengingat bahwa dampak kekerasan seksual akan melekat seumur hidup dan mempengaruhi masa depan anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

Apabila pelaku mempunyai masalah pada libido (kelainan seksual/ hiperseksual) dapat dilakukan pemandulan secara kimia serta diasingkan untuk sementara waktu sampai pelaku sembuh dari penyimpangan seksual yang menimpa pelaku.

Referensi;

Trini Handayani, 2018, Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 1, No. 1.

Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi

The Conversation, 2022, Memecah Tabu, Melindungi Anak Dari Kekerasan Seksual: Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi Sejak Dini, Disiplin Ilmiah; Gaya Jurnalistik.

Kemendikbud Ristek, 2021, Tiga Cara Atasi Kekerasan Seksual Di Sekolah, Kompas.com

Siti Mutiara, 2021, Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Indonesia, Databoks.

Abrillioga, Mahasiswa Hukum UBB, 100 Mahasiswa Hukum Terbaik Indonesia versi Word Scientist and University Rangking 2023