BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID —  Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menangkap tiga residivis kambuhan pelaku pencurian dan pemberatan pada Sabtu (29/4/2023) lalu.

Mereka adalah RI, RA dan AR yang kesemuanya adalah warga Toboali.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Reskrim, Ipda William S menyebutkan penangkapan ketiga tersebut berawal dari hasil penyelidikan terhadap tersangka RI.

Saat proses penyelidikan, Tim Satreskrim berhasil mencocok RI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan telah dilaporkan di Sat Reskrim Polres Bangka Selatan sebelumnya.

Selain mengamankan RI, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda Motor Yamaha N MAX Warna Putih dengan no rangka MH3SG3190JJ139346, No Mesin: G3E4E-0858165.

Baca Juga  Kesal Sumur Tercemar, Warga Dusun IV Desa Rajik Blokade Pintu Gerbang Tambak Udang

Saat diintrogasi, pelaku RI berdalih bahwa motor tersebut didapat dari rekanya AR dan RA.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan AR dan RA.

Tepatnya, pada Kamis (4/5/2023) Tim Satreskrim bekerja sama dengan Tim Satreskrim Polres Bateng berhasil mengamankan AR dan RA.

Setelah dilakukan penyelidikan didapati bahwa mereka bertiga telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang berada di Bangka Selatan dan Banga Tengah.