NASIONAL, TIMELINES.ID – Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewa terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Kedua pelaku ditangkap saat berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Demikian dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Djuhandhani menuturkan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (10/5/2023) malam sekitar pukul 21.45 WIB.

Kemudian dilakukan pencarian barang bukti di kediaman tersangka Andri dan Anita.

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Lapas di Bangka Belitung Perketat Penjagaan

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan or Orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penetapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Mei 2023.