Dua Pelaku TPPO Terhadap 20 WNI di Myanmar Ditangkap Polisi Saat Berduaan Dikamar
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dalang dari pengiriman 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
20 WNI ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari penyidikan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua orang yakni ASD dan ASN sebagai tersangka.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan dua tersangka diputuskan setelah kepolisian menggelar perkara pada Selasa (9/5/2023) siang.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, kedua tersangka menjadikan 20 WNI sebagai pekerja migran di Myanmar dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.