Oknum PNS Puskesmas Airgegas dan Mantan Anggota DPRD Basel Terseret Tipikor Ubi Casesa, Kerugian Capai Rp 7 M
“Kemudian AL dan RD membuat SP3AT di Kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani tersebut dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Muntok tanpa sepengetahuan para petani tersebut sedangkan Faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) tersebut,” kata Yan ketika konferensi pers, Selasa.
Lanjut dia, tersangka KH (39) Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp7.025.000.000. Akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan diRTGSkan (mekanisme transfer antar bank) kepada tersangka AL dan RD sehingga dana pembiayaan itu tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan
“Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp5 juta hingga Rp55 juta. Atas perbuatan itu terjadi Tipikor dengan Penghitungan kerugian negara total Loss. Selanjutnya atas uang hasil TP itu digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Ini adalah domain TPPU,” ungkapnya.
Terhadap uang yang diterima oleh tersangka AL dari uang 28 Nasabah sebesar Rp5.444.249.000, didapat dari transfer RTGS dan pencairan tunai namun uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa. Akan tetapi uang tersebut di gunakan oleh tersangka AL untuk dibagikan kepada 14 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp72 juta kemudian ditransfer kepada orang serta membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah, dan lainnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.